Bank Danamon. Dok;AFP.
Bank Danamon. Dok;AFP.

Bank Danamon atau BNP yang Angkat Kaki dari Bursa?

Annisa ayu artanti • 02 Januari 2019 18:21
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) harus dihapus (delisting) dari daftar emiten di bursa. Hal itu menyikapi merger atau penggabungan dua perbankan tersebut yang kini sahamnya dikuasai oleh Mistubishi UFJ Bank Ltd (MUFG). 
 
Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengungkapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, kerena adanya merger salah satu dari dua perbankan tersebut harus lengser dari lantai bursa. 
 
"Seharusnya sih ada mekanismenya (delisting). Saya belum bisa kasih banyak (komentar)," kata Fakhri di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.

Fakhri menuturkan OJK saat ini sedang menunggu langkah startegi kedua perusahaan. Sebab, mereka bergerak dibidang industri yang sama yaitu perbankan dan merupakan emiten bursa sehingga perlu diperhatikan langkah strategis kedepannya yang akan diambil saat merger.
 
"Kita tak bisa menyampaikan informasi sesuai dengan perbankan. Tentunya kita perlu tau dulu mereka maunya apa," ucap dia.
 
OJK telah memberi waktu selama satu tahun kepada Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan untuk melakukan merger. 
 
Merger kedua bank ini dilakukan sebagai upaya MUFG meningkatkan kepemilikannya di Bank Danamon hingga 80 persen. Per 3 Oktober 2018, MUFG telah menguasai 40 persen saham Bank Danamon.
 
Untuk memiliki saham Bank Danamon diatas 40 persen tersebut, OJK memberikan syarat MUFG yaitu harus meleburkan dua bank miliknya di Indonesia yaitu Bank Danamon dan Bank Nasional Parahyangan. Setelah itu MUGF melebur bank hasil merger tersebut dengan kantor cabang bank asing (KCBA) MUFG di Indonesia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan