Status perseroan PGN telah dilepas bersamaan dengan pengalihan saham pemerintah ke Pertamina. (FOTO: Medcom.id/Annisa Ayu Artanti)
Status perseroan PGN telah dilepas bersamaan dengan pengalihan saham pemerintah ke Pertamina. (FOTO: Medcom.id/Annisa Ayu Artanti)

Lepas Status Perseroan, PGN: Saham Pemerintah Dialihkan ke Pertamina

Annisa ayu artanti • 25 Januari 2018 17:27
Jakarta: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PGN (Persero) Tbk menyimpulkan bahwa status perseroan PGN telah dilepas bersamaan dengan pengalihan saham pemerintah ke PT Pertamina (Persero).
 
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan pemegang saham menyetujui pelepasan saham agar rencana pemerintah untuk membentuk holding BUMN migas bisa terwujud.
 
"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero)," kata Rachmat di Hotel Four Season, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.

Rachmat menjelaskan dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk usaha, sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina.
 
Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN, PT Pertagas, akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.
 
"Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah," jelas Rachmat.
 


 
Rachmat mengatakan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu juga, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi non-Persero. Namun, karena menjadi anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sebagai BUMN.
 
Merujuk Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016, perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Anak usaha juga bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
 
Kendati demikian, Rachmat melanjutkan, proses pengalihan saham pemerintah atas PGN ke Pertamina belum sepenuhnya selesai. Karena hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah Holding belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
 
"Akta Pengalihan saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," kata Rachmat.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan