Penawaran umum ini merupakan bagian dari program penawaran umum berkelanjutan senilai Rp5 triliun yang telah diterbitkan sebelumnya. Penawaran umum berkelanjutan tersebut merupakan program sukuk ijarah terbesar yang pernah diterbitkan oleh korporasi.
"Peluncuran ini sesuai rencana dengan memanfaatkan kondisi suku bunga yang rendah saat ini. Permintaan terhadap sukuk perseroan tetap tinggi mengingat peringkat kredit yang diberikan oleh Fitch, yaitu AAA," tutur Chief Financial Officer XL Axiata Mohamed Adlan, dalam siaran persnya, Sabtu 8 April 2017.
Selain itu, tambah dia, perseroan memiliki fleksibilitas untuk memanfaatkan sisa yang tersedia dalam program sukuk ijarah perseroan apabila kondisi pasar menguntungkan. Struktur sukuk tersebut disusun dengan mengacu kepada Prinsip Syariah, yaitu Ijarah, yang telah berhasil diadopsi dan telah teruji di negara-negara lain, terutama di Timur Tengah dan Malaysia.
"Dokumen-dokumen transaksi sukuk ini juga disusun dengan mengacu kepada standar sukuk ijarah internasional. Penawaran umum ini, yang saat ini sedang ditelaah oleh OJK, menunjukkan dukungan terhadap inisiatif Pemerintah dalam mengembangkan sektor keuangan syariah di Indonesia, mengingat Indonesia juga merupakan salah satu penerbit sukuk Pemerintah terbesar di dunia," jelas dia.
Dana dari penawaran umum tersebut terutama akan digunakan untuk pembayaran kembali (refinancing) dan memperpanjang pinjaman XL Axiata yang berdenominasi rupiah, di mana hal ini akan semakin memperkuat portofolio utang XL Axiata. Oleh karena transaksi ini merupakan pembayaran kembali, rasio utang bersih Perseroan terhadap EBITDA tetap terjaga di tingkat yang sehat, yaitu di bawah dua kali. Neraca yang sehat mendukung aspirasi XL untuk menjadi yang terdepan dalam digital space.
Program senilai Rp5 triliun ini diterbitkan pada 2015 sebagai bagian dari inisiatif pengelolaan neraca Perseroan. Melalui penerbitan sukuk ijarah berkelanjutan tahap II ini, XL Axiata akan memperoleh dana senilai lebih dari Rp3,5 triliun, sementara sisanya akan tersedia untuk penerbitan lebih lanjut hingga November 2017.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap II ini adalah PT CIMB Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Maybank Kim Eng Securities.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News