Mengutip laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/2/2015), pada 9 Februari 2015, perserkan dengan DBS Bank Ltd telah menandatangani pricing supplement, antara lain disepakati mengenai jumlah MTN yang diterbitkan untuk tahap pertama yakni sebesar USD65 juta dolar Singapura.
"Kemudian bunga atas MTN tersebut adalah sebesar 5,625 persen per tahun," tutur Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan CTRP, Artadinata Djangkar.
Nilai dari MTN yang diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Pricing Supplement tersebut, yaitu sebesar 65 juta dolar Singapura adalah ekuivalen dengan Rp609.375.000.000 yang dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada 9 Februari 2015, yaitu setara (1 dolar Singapura = Rp9.375).
Adapun nilai dari MTN tersebut merupakan 12,95 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Interim Konsolidasian Perseroan per 30 September 2014. Sehingga penerbitan MTN tahap pertama dimaksud di atas bukan merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No IX.E.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/201,1 tanggal 28 November 2011, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Keseluruhan nilai dari Rencana Transaksi, yaitu sebesar 200 juta dolar Singapura adalah ekuivalen dengan Rp1,875 triliun yang dihitung berdasarkan kurs tengah BI pada 9 Februari 2015, yaitu 1 dolar Singapura sama dengan Rp9.375.
Nilai tersebut dapat melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan, oleh karenanya perseroan akan melaksanakan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.2 dalam hal nilai MTN yang diterbitkan telah mencapai 200 persen dari ekuitas perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News