Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

OJK akan Periksa Kembali 3 Sekuritas yang Disuspensi BEI

Eko Nordiansyah • 12 November 2015 14:31
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan kembali melakukan pemeriksaan kepada tiga sekuritas yang disuspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi janggal saham PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP).
 
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat atas transaksi SIAP memang lebih dulu diserahkan kepada BEI. Selanjutnya, BEI melaporkan pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran kepada OJK.
 
"Di samping melaporkan tiga broker yang disuspensi, Bursa juga melaporkan ada indikasi pelanggaran lainnya yang merupakan kewenangan dari OJK untuk melakukan pemeriksaan," ujar Nurhaida ditemui di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2015).

Dirinya menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK bisa berdasarkan pemeriksaan indikasi pelanggaran dari Bursa atau bisa juga pemeriksaan dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
 
Dari hasil pemeriksaan tersebut, nantinya OJK akan melakukan peninjauan secara konperhensif. Selanjutnya ditentukan apakah pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administratif saja atau pelanggaran pidana pasar modal, untuk kemudian ditetapkan sanksinya.
 
"Kalau menyangkut pidana pasar modal di OJK ada kewenangan atau unitnya yang melakukan penyidikan terkait pidana pasar modal. Kalau memang ada pidana pasar modal maka akan dilakukan pemanggilan pihak terkait yang dianggap melakukan pidana pasar modal," jelas dia.
 
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio memberhentikan aktivitas perdagangan saham terhadap PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas, karena ketiganya terbukti telah melakukan kelalaian dalam transaksi saham SIAP.
 
Tito menyebutkan, dari setiap broker tadi ditemukan adanya indikasi gagal bayar antara Rp300 miliar hingga Rp400 miliar. Namun setiap broker tersebut memiliki nilai transaksi yang berbeda serta masih ada broker yang harus memenuhi kewajibannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan