Nurhaida (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Nurhaida (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

Nurhaida Pastikan Penurunan Pungutan dari Manajer Investasi

Eko Nordiansyah • 07 Juni 2017 07:11
medcom.id, Jakarta: Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyebutkan rencananya untuk melakukan kajian ulang terhadap pungutan yang akan dikenakan terhadap manajer investasi. Langkah itu dengan harapan bisa memperkuat bisnis manajer investasi di masa mendatang.
 
"Kita hitung ulang. Ada dua kemungkinan," ujar dia, usai Fit and Proper Test di Komisi XI DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
 
Dirinya menambahkan, kemungkinan yang pertama adalah penurunan presentase pungutannya. Atau yang kedua bisa dicarikan alternatif sumber perhitungan lainnya. "Tidak sampai laba bersih karena laba bersih itu sifatnya akhir tahun, untuk pastikan itu susah. Kita cari yang stabil tidak mudah diakal-akali. Intinya tidak sebesar yang sekarang," jelas dia.

Sekadar diketahui, pungutan oleh OJK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, bank bank wajib menyetor iuran sebesar 0,045 persen dari total asetnya atau paling sedikit Rp10 juta.
 
Sayangnya sejumlah pelaku usaha di industri perbankan mengeluhkan besaran iuran yang harus disetor kepada OJK. Selain dianggap membebani industri, iuran yang dibayarkan dianggap kurang transparan dalam hal penggunaannya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan