Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan pembatalan itu dilakukan dengan mempertimbangkan belum tersedianya laporan keuangan limited review atau laporan keuangan audit hingga tanggal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dapat dijadikan dasar penentuan transaksi material.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama," papar Fuad Rizal dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Desember 2019.
Disampaikannya, penghimpunan dana sebesar itu sedianya untuk pelaksanaan pembiayaan kembali (refinancing) utang perseroan sebagaimana telah disampaikan ke publik pada 16 Desember 2019 lalu melalui BEI.
Saat ini, Fuad Rizal mengatakan perseroan sedang mengkaji opsi lain dalam penghimpunan dana yang akan jatuh tempo dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Perseroan saat ini masih melakukan pengkajian alternatif pendanaan lain untuk memastikan tetap terealisasinya tujuan refinancing utang keuangan yang jatuh tempo dalam satu tahun dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," paparnya.
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi pada 16 Desember 2019 lalu melalui BEI disebutkan, perseroan memiliki utang keuangan yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar USD1.636 juta dan utang keuangan yang jatuh tempo di atas satu tahun sebesar USD77 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News