Pengembangan kompleks petrokimia kedua PT Chandra Asri Perkasa itu memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pembebasan pajak tersebut meliputi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 20 tahun pertama beroperasi sebesar 100 persen dan dua tahun berikutnya sebesar 50 persen.
Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra mengatakan pembebasan pajak yang diberikan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong investasi di Indonesia serta memacu pertumbuhan ekonomi.
"Kebijakan ini tidak hanya akan membantu para pelaku bisnis seperti Chandra Asri dalam mengamankan investasi yang dibutuhkan, tetapi juga menandakan komitmen Indonesia untuk menarik investor," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 Januari 2020.
Erwin menjelaskan saat ini Indonesia adalah negara pengimpor produk kimia dengan lebih dari 50 persen olefins dan polyolefins. Beroperasinya Chandra Asri Perkasa nantinya diharapkan akan membantu mengurangi impor produk petrokimia.
"Juga mampu meningkatkan perekonomian hilir dalam negeri, serta meningkatkan neraca pembayaran negara," ungkapnya.
Selain itu, kompleks petrokimia kedua Chandra Asri akan melipatgandakan kapasitas produksi perusahaan, dari 4 juta ton per tahun menjadi 8 juta ton per tahun dengan diversifikasi produk. Mulai dari polyethylene, polypropylene, aromatics (benzene, toluene, xylene), mixed C4, hingga py-gas.
"Produk-produk tersebut pada akhirnya digunakan untuk memproduksi kemasan, pipa, kabel, kendaraan, dan barang-barang rumah tangga konsumen yang ditujukan untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat," pungkas Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News