PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk berharap BEI cabut suspensi--Antara/Ujang Zaelani
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk berharap BEI cabut suspensi--Antara/Ujang Zaelani

Klaim Tuntas, MBSS Harap BEI Cabut Suspensi

Suci Sedya Utami • 17 Agustus 2014 16:46
medcom.id, Jakarta: PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) pada Jumat (15/8/2014) telah menyelesaikan klaim yang diajukan pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Great Dyke, yang sebelumnya dilaporkan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia.
 
Dengan penyelesaian ini, MBSS berharap otoritas bursa (BEI) segera melakukan pencabutan atas penghentian sementara perdagangan efek MBSS yang dilakukan sejak Rabu lalu.
 
"Perseroan telah menyelesaikannya. Karenanya perseroan berharap BEI segera mencabut suspensi atas saham MBSS," kata Direktur Utama MBSS Rico Rustombi dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2014).

Dijelaskannya, mengacu pada keterbukaan informasi perseroan yang disampaikan berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Great Dyke dan menunjuk pengumuman BEI No.Peng-SPT-00008/BEI.PG1/08-2014 tanggal 13 Agustus 2014 mengenai Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, pihak MBSS kemudian mengklarifikasi ke otoritas bursa sekaligus melakukan kajian dan verifikasi secara komprehensif.
 
Ditemukan bahwa transaksi dasar pengajuan PKPU terhadap MBSS terkualifikasi dalam transaksi kegiatan usaha yang disepakati direksi perseroan pada 2006. Hal itu berarti transaksi tersebut dilakukan sebelum perseroan dicatatkan sebagai perusahaan publik (initial public offering/IPO) pada April 2011.
 
"Dasar permohonan PKPU tersebut terkait dengan perjanjian Coal Handling Agreement - Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006. Sesuai dengan fakta temuan verifikasi tersebut, kami telah melakukan pertemuan dengan pihak pemohon PKPU dan  melakukan klarifikasi  komprehensif mengenai klaim Houston Jusuf yang telah dialihkan kepada PT Great Dyke. Berdasarkan hal-hal tersebut  perseroan kemudian melakukan penyelesaian dengan pelunasan pembayaran sesuai dengan jumlah yang masih tertunggak pada hari ini," tuturnya.
 
Nilai klaim permohonan itu sendiri tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan