Pembukaan kembali perdagangan saham ini setelah perseroan membayar sanksi denda yang dikenakan. Demikian seperti dilaporkan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI, Arif M. Prawirawinata, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (8/10/2014).
Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek perseroan berlaku di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi dua perdagangan efek 7 Oktober 2014.
"Dengan demikian, sejak sesi tersebut, efek perseroan dapat diperdagangan di seluruh pasar," tutur dia.
Sebelumnya, saham perseroan disuspensi oleh pihak Bursa karena perseroan belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi denda yang wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada 3 Oktober 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News