"Buat yang sudah ada title independen, kalau mereka masih sematkan tidak apa-apa, ke depan tidak ada juga tidak apa-apa. Khususnya yang perusahaan IPO jadi tidak mengharuskan adanya direktur independen," ujar Direktur BEI IGD Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.
Adapun pemberlakuan aturan ini berdasar pada kasus direktur independen tidak efektif dalam melakukan tugasnya. Padahal, aturan ini sebelumnya dibuat agar ada satu pihak independen yang membuat pengambilan keputusan menjadi objektif.
"Jadi ada kasusnya atau pada penerapannya perusahaan meng-hire direktur independen satu orang tetapi tidak ngapa-ngapain. Penerapannya jadi tidak sesuai, padahal independen yang dimaksud adalah untuk balancing pengambilan keputusan," kata dia.
Aturan baru ini dianggap memudahkan dan lebih hemat biaya bagi perusahaan yang hendak IPO. Peraturan ini, kata Nyoman, sudah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk penerapannya, kemungkinan akan diberlakukan pada 27 Desember 2018.
"Sekarang karena aturan dan UU PT sudah mendukung bahwa direktur itu independen. Komisaris sudah cukup independen. Ini di aturan 1-A.1, kemarin Jumat kami terima, kemungkinan tahun ini, sekitar 27 Desember 2018 diberlakukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News