Suasana press conference RUPSLB Wijaya Karya (Foto: MTVN/Dian Ihsan Siregar)
Suasana press conference RUPSLB Wijaya Karya (Foto: MTVN/Dian Ihsan Siregar)

RUPSLB WIKA Putuskan Penambahan Modal via Right Issue

Dian Ihsan Siregar • 22 Agustus 2016 14:48
medcom.id, Jakarta: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memutuskan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Setidaknya perseroan akan menjalankan right issue sebanyak 4,03 miliar lembar saham seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham.
 
Direktur Utama Wijaya Karya Bintang Perbowo menegaskan, dari aksi korporasi itu WIKA menargetkan dana segar sebesar Rp6,1 triliun, terdiri dari Rp4 triliun yang didapatkan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan sisanya sebesar Rp2 triliun didapat dari hasil right issue.
 
‎"Hari ini topik RUPSLB Wika untuk right issue karena ada persetujuan PMN dalam anggaran APBN 2016, lalu kita dapat PMN Rp 4 triliun, terkait itu karenanya ada rights issue supaya pemegang saham di WIKA tidak berkurang," kata Bintang, ditemui usa‎i acara RUPSLB perseroan, di Kantor Pusat Wijaya Karya, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Saat ini, kepemilikan pemerintah di saham WIKA mencapai sebesar 65,5 persen, dan sisanya sebesar 34,5 persen dimiliki oleh publik. Perlu diketahui, dengan WIKA memperoleh PMN maka perseroan harus menjalankan right issue agar tidak terjadi perubahan porsi kepemilikan saham.
 
"Kalau ditambah yang pemerintah, yang publik juga harus ditambah. Kalau tidak porsi kepemilikan saham akan berubah. Jadi kita akan right issue dengan mengincar dana sebesar Rp 2,1 triliun," jelas Bintang.
 
Dana itu, lanjut Bintang, akan digunakan untuk membiayai ekspansi perseroan di masa-masa yang akan datang seperti belanja modal dan modal kerja berbagai proyek yang dikerjakan. "Tapi, proyeknya belum bisa kami sebutkan," ungkap Bintang.
 
‎Untuk meluluskan rencana right issue, Bintang menguraikan, perseroan telah menunjuk PT Bahana Securities, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Danareksa Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter).‎
 
"Jadi joint lead underwriter ini mereka fungsinya stand by buyer jika ada yang tidak terserap," pungkas Bintang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan