Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini meminta adanya kepastian resmi sebelum menyebar menjadi isu publik karena ada peraturan emiten yang mengikat.
"Sebelum ada kepastian tidak boleh di publish dulu. Kalau belum pasti ya jangan ngomong dulu. Itu peraturan emiten yang mengikat. Pastinya akan kita tanyakan ke Medco itu kepastiannya seperti apa," ujar Hamdi Hassyarbaini, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/10/2015).
Dia menuturkan apapun aksi korporasi yang dilakukan emiten, diakuinya, bisa mempengaruhi gerak saham emiten tersebut. Maka dari itu, perlu diuji dulu kebenarannya, agar aksi korporasi itu benar-benar valid bagi para pelaku pasar (investor).
"Jikalau belum benar aksi korporasi tersebut, isu itu berujung sensitif. Alhasil psikologi pasar terganggu, " kata dia.
Pada Kamis, 26 November 2015 yang lalu, isu MEDC mengakuisisi Newmont beri angin segar bagi pergerakan saham perseroan yang melonjak 25 persen ke posisi Rp1.425 per saham, dari posisi pembukaan Rp1.190 per saham. Namun, kenaikan itu tidak berlangsung lama, di hari itu pun langsung turun drastis.
"Kami harus cek ke MEDC, apakah benar punya rencana itu atau tidak. Kalau iya atau tidak kami akan suruh mereka jelaskan ke media," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News