Seperti dinukil dari Antara, Rabu 18 Oktober 2017, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto menyebut akan menghapus saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Efektif sejak 19 Oktober 2017.
Selain itu, saham PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) juga bakal dihapus pada 16 November 2017.
(Baca juga: Bursa Bakal Delisting Berau Coal dan Permata Prima Sakti)
Merujuk Peraturan Bursa Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, menyebutkan bahwa BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, Bursa menghapus saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Delisting merupakan penghapusan efek dari daftar efek saham yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Namun, status pemegang saham tetap sebagai pemegang saham perusahaan.
(Baca juga: Emiten Bermasalah, BEI Bakal Ganjar Delisting)
Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan pernyataan akan melakukan penghapusan paksa (force delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dari daftar efek pada 23 Oktober 2017.
"Force delisting itu adalah hukuman bagi emiten karena tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id