"Kami sampaikan bukan didistribukan langsung atau tidak langsung ke AS dan buka penawaran untuk penjualan saham atau hak atas efek di AS," kata Sekretaris Perusahaan HMSP, Ike Andriani, seperti mengutip keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Menurut dia, saham (efek) ini tidak didaftarkan dan tidak akan didaftarkan berdasarkan Securities Act 1933 sebagaimana dirubah (Securties Act) tidak dapat didaftarkan atau dijual di AS.
"Hal itu bisa terjadi kecuali didaftarkan atau mendapatkan pengecualian dari kewajiban pendaftaran berdasarkan Securities Act," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, right issue yang dijalankan perseroan guna memenuhi persyaratan pencatatan, di mana jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 juta saham atau 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.
Pada awalnya perseroan menawarkan saham di harga Rp63 ribu-Rp99 ribu. Tapi, rentang harganya diperkecil menjadi Rp65 ribu-Rp77 ribu per saham. HMSP sendiri akan menerbitkan sebanyak 269,72 juta saham baru. Artinya, dana segar yang didapatkan dari right issue sebanyak Rp17,4 triliun-Rp20,61 triliun.
Penerbitan saham baru ini setara 5,8 persen modal ditempatkan dan disetor oleh penuh perseroan. Karena hal ini saham Philip Morris Indonesia (PMI) menjadi 92,38 persen. Lalu saham publik akan menjadi 7,62 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News