Demikian disampaikan Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (19/8/2014).
Suspensi atas perdagangan saham perseroan di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi pertama 19 Agustus 2014.
Seperti diketahui, saham perseroan disuspensi berkaitan dengan melonjaknya harga saham yang meningkat signifikan sebesar 138,5 persen atau sebesar Rp277 menjadi Rp477 pada 15 Agustus 2014 dari harga penutupan 7 Agustus sebesar Rp200.
Suspensi saham perseroan tersebut dilakukan pihak BEI dalam rangka cooling down, serta dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News