Aturan baru bertatap muka dengan nasabah reksa dana sangat diperlukan --  ANTARA/Adora
Aturan baru bertatap muka dengan nasabah reksa dana sangat diperlukan -- ANTARA/Adora

Mau Buka Reksa Dana, Tatap Muka Dulu dengan MI

Wibowo • 05 Juli 2014 17:35
medcom.id, Jakarta: Head of Operation and Business Development PT Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan perusahaan manajer investasi harus menjalin kemitraan dengan perbankan untuk transaksi reksa dana secara online.
 
Kerja sama itu sebagai implementasi prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di pasar modal (Know Your Customer/KYC).
 
Menurutnya, individu yang memiliki rekening perbankan bisa membeli produk reksa dana secara online. Ketentuan itu diatur dalam surat edaran Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik. Serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.

Sebelumnya, individu harus bertatap muka (Face to Face) dengan manajer investasi untuk membeli produk reksa dana. "Selama ini konsumen harus mengisi dan menandatangani formulir," ujar Rudiyanto kepada Media Indonesia di Jakarta, seperti dikutip (5/7/2014).
 
Aturan itu menghambat penetrasi produk reksa di Indonesia. Kondisi tersebut tercermin dari jumlah investor reksa dana yang hanya mencapai 180 ribu berdasarkan data APRDI (Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia) per Maret 2014. Dengan total dana kelolaan sebesar Rp205 triliun.
 
Asosiasi yang beranggotakan 63 manajer investasi dan 13 bank itu menargetkan sebanyak lima juta investor reksa dana pada 2017. Aturan tatap muka untuk penjualan produk reksa dana menekan angka penetrasi. Hal itu disebabkan kantor cabang manajer investasi hanya berada di pusat kota.
 
Rudiyanto mengungkapkan ketentuan yang memberikan kesempatan bagi individu untuk bertransaksi reksa dana secara online juga menguntungkan bagi perbankan. Pasalnya penempatan dana pada lembaga keuangan tersebut akan meningkat.
 
Kondisi itu berlaku ketika perbankan menyediakan fasilitas tambahan bagi nasabah. Selain penempatan dana ataupun fasilitas kredit yang merupakan fungsi utama lembaga keuangan itu. Sementara aturan itu bagi perusahaan manajer investasi untuk menjangkau individu untuk menjadi investor reksa dana.
 
Transaksi online untuk reksa dana, katanya, sudah diberlakukan di negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea.
 
Ia mengungkapkan perusahaan manajer investasi dan perbankan melakukan konsolidasi untuk merumuskan aturan yang tertuang dalam surat edaran Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik. Serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan