Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berencana mengubah aturan suspensi. Ada beberapa parameter dan pertimbangan yang harus dilakukan untuk melakukan suspensi kepada saham yang bergerak di luar kewajaran atau unusual market activity (UMA).
"Itu kan ada parameternya. Kalau naik berapa, langsung UMA," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Baca juga: BEI akan Kaji Aturan Suspensi
Inarno mengakui banyak saham yang bergerak liar belakangan ini, khususnya saham-saham pendatang baru. Namun, BEI hanya akan memeriksa saham yang bergerak di luar kewajaran sebelum melakukan suspensi.
"Tapi memang kalau kita lihat, ada beberapa yang harus periksa. Karena memang kan dari beberapa saham itu, begitu IPO naiknya luar biasa. Makanya kita UMA dulu, cooling down dulu," ungkapnya.
UMA merupakan aktivitas perdagangan atau pergerakan harga efek yang tidak biasa pada kurun waktu tertentu sehingga berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan