Illustrasi. MI/RAMDANI.
Illustrasi. MI/RAMDANI.

Tersandung Kasus, Pefindo: Peringkat Surat Utang AISA Bakal Terpengaruh

Dian Ihsan Siregar • 24 Juli 2017 17:27
medcom.id, Jakarta: PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) bakal mengkaji ulang peringkat utang PT Tiga Pilar Food Sejahtera Tbk (AISA) atau TPS Food, setelah akhir pekan lalu anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) memikul beban akibat penyitaan beras oleh kepolisian sebanyak 1.161 ton.
 
Penyitaan beras, karena mereka dianggap melakukan kecurangan, beras yang merupakan jenis subsidi dijual dengan harga premium. ‎Beras dengan label Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang dijual di pasar modern dengan harga Rp13.700 dan Rp20.400 per kg. Padahal, harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.500 per kilo untuk beras subsidi.

Presiden Direktur Pefindo, Salyadi Saputra menyatakan, dirinya akan mereview ulang peringkat surat utang AISA.
 
"I‎tu kami lakukan kalau ada kejadian khusus yang akan mempengaruhi kemampuan bayar emiten surat utang," tutur Salyadi, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, ‎Senin 24 Juli 2017.

Kejadian khusus itu, lanjut dia, nantinya bisa berdampak keberlangsungan usaha langsung atau tidak. Ketika sudah mengkaji itu, baru akan dijatuhkan penurunan peringkat.
 
"Kita akan lihat apakah kejadian itu akan mempengaruhi pendapatan mereka," papar Salyadi.
 
‎Kapolri Tito Karnavian pernah menyatakan, ada sebanyak 1.161 ton beras Indo Beras Unggul yang disita. Penyitaan itu karena mereka melakukan kecurangan. IBU‎ juga diduga telah melakukan penipuan terhadap konsumen. Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera itu diduga memalsukan kandungan karbohidrat dalam kemasannya.
 
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Kamis 21 Juli 2017. IBU ‎diduga melakukan kecurangan dalam penjualan beras. ‎Penggerebekan dilakukan di pabrik beras PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan itu disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
 
Terkait perbuatannya, PT IBU diduga melanggar Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan