LSP SMI Group ini merupakan Lembaga Sertifikasi kategori lembaga sertifikasi profesi pihak kedua. LSP SMI Group memiliki wewenang untuk melakukan asesmen dan menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP kepada seluruh karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), anak perusahaan, perusahaan pemasok, perusahaan penyalur, dan pemangku kepentingan lainnya yang termasuk dalam rantai bisnis Semen Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Utama Semen Indonesia Suparni, saat ditemui di dalam acara 'Launching Lembaga Sertifikasi Profesi Semen Indonesia Group dan Ceremonial Penyerahan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Semen Indonesa Group' di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
"Sebagai salah satu BUMN, kami berupaya ikut berperan dalam menciptakan dan memperkuat keunggulan daya saing bangsa Indonesia. Keunggulan daya saing yang dimaksud adalah berbasiskan pada pengembangan dan pembangunan human capital, sejalan dengan pengembangan karyawan dalam rangka operasionalisasi bisnisnya," kata dia.
Menurutnya, Semen Indonesia melihat adanya pergeseran persaingan di tingkat global di industri semen, yaitu menuju penciptaan dan pengintegrasian pengetahuan serta teknologi. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang mulai diberlakukan pada akhir 2015 menjadi pemicu dinamika perubahan persaingan bisnis di kawasan Asia Tenggara yang jauh berbeda dibandingkan dengan karakter persaingan beberapa dekade sebelumnya.
Sebagai langkah satu antisipatif dalam pemenangan kompetisi tersebut, dia menjelaskan, Semen Indonesia merasa perlu mendirikan sebuah LSP yang berfungsi menjamin kompetensi karyawan dalam menjalankan operasional perusahaan. LSP SMI Group merupakan LSP pihak kedua yang didirikan Semen Indonesia berdasarkan pada syarat-syarat tertentu dan diberi lisensi oleh BNSP sebagai pusat kebijakan pemberian Profesi dengan keputusan Nomor KEP.709/BNSP/VIII/2015.
Ruang lingkup uji kompetensi LSP SMI Group meliputi seluruh Profesi yang ada di Semen Indonesia, anak usaha dan perusahaan jejaring rantai bisnis Semen Indonesia, meliputi proofesi pengoperasian pabrik semen, penelitian, pengembangan, membangun, manajemen proyek, distribusi, pemasaran, dan fungsi penunjang lain.
Adapun tugas pokok dari LSP SMI group adalah menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi, menyediakan tenaga uji (asesor), melaksanakan, sertifikasi Profesi, melaksanakan serveilan pemeliharaan sertifikasi, menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan tempat uji kompetensi (TUK), memelihara kinerja asesor dan TUK, mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Jumlah asesor yang dimiliki sampai saat ini berjumlah 34, yang terdistribusi sebagai berikut, untuk Semen Indonesia berjumlah 16 orang asesor, Semen Padang berjumlah tujuh orang asesor, dan Semen Tonasa berjumlah 11 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News