"Ini memberi sinyal positif. Bagus untuk perekonomian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, seperti dikutip dari Antara, di Bandung, Sabtu (16/4/2016).
Nurhaida menilai, kebijakan BI itu dipastikan bakal berdampak terhadap perkembangan perekonomian, termasuk pasar modal. Namun seberapa besar dampaknya bagi pasar modal masih tergantung pada pengaruh kebijakan itu terhadap suku bunga perbankan.
"Pengalihan dana ke pasar modal belum bisa diketahui saat ini. Kita masih butuh waktu," jelasnya.
Namun demikian, lanjutnya, bagi investor kebijakan itu kemungkinan akan membuat mereka berhitung ulang dalam melakukan investasi. "Mereka tentu akan memilih ke tempat yang lebih bagus serta kesuaian dengan sasaran atau target investasi mereka," kata Nurhaida.
Menurut Nurhaida, jika kebijakan BI itu berdampak pada penurunan bunga maka investor akan memilih untuk membeli obligasi atau saham yang imbal hasilnya lebih tinggi. "Selama ini BI bersama OJK dan Kementerian Keuangan bersama-sama mengupayakan untuk menciptakan perekonomian yang kondisif secara menyeluruh," pungkasnya.
Sebelumnya, BI mengumumkan perubahan kebijakan bunga acuan dari sebelumnya menggunakan BI rate menjadi BI 7 Days Repo Rate, yang berlaku efektif per 19 Agustus 2016. BI 7 Days Repo Rate merupakan bunga transaksi pembelian bersyarat Surat Utang Negara (SUN) oleh bank kepada BI berjangka waktu tujuh hari dengan kewajiban penjualan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News