Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) menilai aturan ini pada akhirnya tidak hanya berdampak pada calon jemaah, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi perusahaan penyelenggara umrah.
"Banyak penyelenggara umrah kena sanksi karena dianggap menelantarkaan jemaah. Padahal ribuan jemaah terlantar akibat penyelenggaraan VFS," ujar Sekretaris Jenderal Patuhi Muharom Ahmad dalam diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, 3 Januari 2019.
Muharom menjelaskan banyak jemaah tidak bisa melakukan perekaman tepat waktu lantaran terkendala faktor geografis. Hal ini kemudian membuat keberangkatan umrah tertunda dan perusaahaan penyelenggara merugi.
Sejak 17 Desember 2018, Muharom memperkirakan ada 2.000 calon jamaah yang tertunda keberangkatannya karena aturan ini. Adapun kerugian secara materi ditaksir mencapai Rp30 miliar.
"Untuk tiket saja kan antara Rp12 juta-Rp13 juta. Biaya hotel selama dua malam itu bisa Rp2 juta. Jadi kita kehilangan rata-rata Rp15 juta per jemaah. Kalau dikali 2.000 jemaah kira-kira sudah Rp30 miliar kerugian kita dalam tiga minggu ini," papar dia.
Muharom mengatakan ada 1.006 perusahaan travel dan umrah di bawah naungan Patuhi. Saat ini, keluhan para calon jamaah dan perusahaan penyelenggara umrah terkait perekaman biometrik sudah dilayangkan ke Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
"Kami juga sudah menemui Wakil Menteri Haji bidang umrah, Dr Wazan di Jeddah. Semoga segera ada solusinya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id