Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan kenaikan harga rokok akan terjadi jika tarif cukai naik. Kenaikan cukai rokok tanpa dibarengi dengan perubahan harga akan menggerus pendapatan perusahaan.
"Kalau cukai naik, itu tentu ada kenaikan biaya beban. Yang kalau tidak di-adjust di harga, dia akan menggerus keuntungan," kata Heru saat konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Heru menjelaskan, kenaikan harga rokok nanti akan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Perusahaan tidak bisa serta merta menaikan harganya karena pembeli rokok mayoritas masyarakat kelas bawah.
"Pass on ini akan tentunya dilakukan secara bertahap yang sayangnya, pass on ini lebih banyak cenderung bergantung kepada perkembangan yang terjadi dalam daya beli masyarakat khususnya level bawah," jelas dia.
Herus juga menegaskan, kenaikan harga rokok nanti juga akan realistis. Emiten berkode GGRM akan resmi menyampaikan harga rokok terbaru usai aturan cukai yang baru resmi keluar.
"Kita juga tidak realistis menaikkan harga seenaknya sendiri. Saya sabar menanti sampai cukai resmi keluar. Kalau ada kenaikan itu artinya kenaikan beban buat kita," pungkas dia.
Sebelumnya, dalam nota keuangan dan APBN 2020 pemerintah berencana menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) pada 2020. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp179,2 triliun di 2020. Mayoritas dari penerimaan penerimaan cukai berasal dari dari CHT sebesar Rp171,9 triliun. Sedangkan, untuk penerimaan MMEA dan cukai lainnnya senilai Rp7,38 triliun.
Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan besaran kenaikan cukai rokok sampai saat ini belum final. "Belum diputuskan. Kita review nanti, baru kita akan umumkan sesegera mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id