Keempat perusahaan tersebut yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
"Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk empat perusahaan tercatat," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna, berdasarkan laporannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (5/8/2014).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi. Bursa menyuspensi empat perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2014.
"Laporan keuangan ini tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban membayar denda sebagaimana dimaksud dalam peraturan," jelas dia.
Berikut rincian dari sanksi yang diterapkan kepada perseroan. BLTA dengan status belum menyampaikan laporan keuangan interim I-2014 dan belum membayar denda. Perseroan pun telah disuspensi sejak 25 Januari 2012.
Selanjutnya BORN, dengan status belum menyampaikan laporan keuangan interim I-2014 dan telah disuspensi di pasar reguler serta pasar tunai sejak 30 Juni 2014.
Sementara BULL belum menyampaikan laporan keuangan interim I-2014 dan belum membayar denda serta disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2014.
Terakhir, TRUB dengan status belum menyampaikan laporan keuangan interim I-2014 dan belum membayar denda. Oleh karena itu perseroan disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News