Illustrasi. MI/ARYA MANGGALA.
Illustrasi. MI/ARYA MANGGALA.

Startup IPO, BEI Bentuk Aturan Khusus untuk Lindungi Investor

Dian Ihsan Siregar • 17 Januari 2018 16:41
Jakarta: Perusahaan rintisan (startup) sedang didorong utnuk mengakses dana dari pasar modal Indonesia. Salah satu gerbang besar untuk memperoleh dana dari pasar modal, yakni menjalankan proses penawaran umum perdana saham (IPO).
 
Agar langkah itu tercapai dengan baik, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengaku pihak bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan khusus yang dapat menaungi para startup. Pada akhirnya investor bisa terlindungi dengan baik.
 
"Kita akan bikin aturan itu, dijajaki di-review lisensi yang diberikan ke perusahaan ini dalam hal mereka manfaatkan dana publik," kata ‎Samsul, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Samsul mengaku, perusahaan startup memang memiliki karakter yang berbeda dengan emiten di bursa.‎ Karena, startup memiliki risiko yang lebih besar bila dibanding perusahaan biasanya.‎
 
"Dengan teknologi maka bisnis model akan terus berkembang keberlangsungan perusahaan. Unicorn misalnya, sekarang tahan lifecycle setahun, lalu dua tahun, kalau hilang, investor yang dirugikan. Makanya mitigasi investor itu harus," jelas dia.
 
Lanjut dia, ketika investor akan IPO maka investor harus tahu berbagai risiko yang ada. Hal ini karena perusahaan startup bisa bangkrut kapan saja.‎
 
"Saya kira arah kita pikirkan mau buat spek khusus perusahaan bidang ini harus ada perlindungan bagi konsumen yang masuk, atau mereka harus sadar, jika risikonya (startup) besar," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan