Bahkan, terdapat beberapa saham yang mengalami penghentian sementara lebih dari dua tahun. Kondisi itu bukan tidak mungkin bisa membuat BEI melakukan penghapusana paksa atau delisting atas saham-saham tersebut.
Meski demikian, untuk mendapatkan kepastian tersebut pihak BEI akan melakukan pemanggilan kepada manajemen emiten tersebut untuk meminta rencana kerjanya. Hal itu menjadi penting agar kebijakan yang diambil BEI nanti memang tepat dan tidak merugikan pihak tertentu.
"Kami akan pertanyakan kepada manajemennya apakah punya rencana ke depan atau tidak," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Dirinya menegaskan sejumlah emiten tersebut diminta untuk menyampaikan rencana kerja dalam rangka mencari solusi keluar dari persoalan yang telah terjadi secara menahun. Namun sayangnya, Nyoman mash enggan merinci emiten yang dimaksud.
"Iya jumlah belum bisa kami bisa pastikan, karena kita tunggu data terakhirnya hari ini," kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun beberapa emiten yang telah mengalami penghentian sementara lebih dari dua tahn yakni PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Borneo Lumbung Energi Tbk (BORN), PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id