Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Usai Publik Ekspos, Saham BUMI Kembali Diperdagangkan

Ade Hapsari Lestarini • 07 Oktober 2014 08:32
medcom.id, Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar.
 
"Suspensi ini dibuka terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek Selasa, 7 Oktober 2014," ujar P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, Nunik Gigih Ujiani, dalam laporannya di keterbukaan BEI, Selasa (7/10/2014).
 
Pencabutan suspensi ini merujuk pada surat BUMI perihal penyampaian hasil publik ekspose insidentil. Kemudian terkait pemberitahuan laporan hasil penjatahan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) BUMI. Selanjutnya, sehubungan dengan surat perseroan perihal permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan penawaran umum terbatas IV (PUT IV) BUMI.

Sebelumnya, bursa menghentikan sementara perdagangan saham BUMI pada Kamis, 25 September 2014 di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan. Suspensi ini dilakukan pihak bursa mengingat perseroan belum menyampaikan laporan hasil penjatahan atas PUT IV sesuai dengan prospektus yang telah mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB per 30 Juni 2014.
 
Perseroan pun memohon kepada BEI untuk membuka suspensi sahamnya. "Kami memohon agar bursa berkenan mencabut atau melepas penghentian sementara perdagangan saham perseroan yang dilakukan bursa kemarin," ujar Direktur & Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava.
 
Dileep melanjutkan, pihaknya pun berharap telah memberikan tanggapan yang lengkap dan memadai berkenaan surat permintaan penjelasan yang disampaikan bursa.
 
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa suspensi saham tersebut memberi dampak bagi kondisi dan proses pemulihan perseroan serta pemegang saham perseroan," jelas Dileep.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan