Pemberian jaminan dan ganti rugi dari perseroan ini sebagai agunan atas fasilitas kredit BCA kepada Pertamedika Sentul dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp221,021 miliar.
Dua hal ini sebagaimana tertuang dalam akta pemberian jaminan dan ganti rugi Nomor 01, 6 Oktober 2014. Demikian disampaikan Corporate Secretary EMTK, Monika L. Krisnamurti, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (8/10/2014).
Pertamedika Sentul merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan perseroan yakni sebuah rumah sakit di Sentul, Bogor, yang saat ini dikelola oleh Pertamedika Sentul.
Perseroan memberikan jaminan dan ganti rugi kepada BCA demi kepentingan Pertamedika Sentul, yang merupakan pihak terafiliasi perseroan dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Sentul Investindo (SI), anak perusahaan PT Elang Mahkota Copora (EMC) sebesar 65 persen.
Pertamedika Sentul, selaku debitur dalam perjanjian kredit mensyaratkan pemberian jaminan dan ganti rugi merupakan anak perusahaan SI. Adapun modal disetor dan ditempatkan Pertamedika Sentul dimiliki 65 persen oleh SI, sedangkan SI merupakan anak usaha dari EMC yang modal disetor dan ditempatkannya dimiliki 61,5 persen oleh EMC.
Sementara EMC merupakan anak perusahaan dari perseroan yang modal disetor dan ditempatkannya dimiliki 99,99 persen oleh perseroan.
Nilai keseluruhan dari pemberian jaminan dan ganti rugi sebesar jumlah tersebut setara dengan 2,36 persen dari jumlah ekuitas perseroan per 31 Desember 2013 yakni sebesar Rp9.363.869.390.000.
"Pemberian jaminan ini dan ganti rugi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2 yang mensyaratkan nilai transaksi 20 persen atau lebih dari ekuitas perusahaan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News