Pernyataan itu ditegaskan Joko menanggapi hasil rapat Dewan Komisaris (Dekom) pada 10 Agustus 2018. Dalam rapat itu Dekom menyatakan telah terjadi pergantian dewan direksi AISA.
Joko berpendapat, keputusan Dekom tidak sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018. Pasalnya, tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan Dekom telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dewan direksi.
"Keputusan itu hanya interpretasi Dekom tanpa mengacu hasil keputusan RUPST," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Agustus 2018.
Berita acara yang disampaikan notaris tidak menyebutkan adanya keterangan yang jelas mengenai voting pergantian direksi. Pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian direksi melainkan hanya melakukan voting atas usulan komisaris Jaka Prasetya.
Joko menambahkan, interpretasi dewan komisaris akan mempunyai implikasi hukum. "Dewan direksi akan melakukan langkah hukum untuk menegakkan haknya dalam perseroan," kata Joko.
Secara terpisah, Serikat Pekerja PT TPS Food yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu menyampaikan mosi tidak percaya kepada komisaris Kang Hongkie, Jaka Prasetya, dan Hengky Koestanto.
Ketua Paguyuban Ketua Karyawan Tiga Pilar Bersatu Syahroni menilai keputusan Dekom cacat hukum. Sebab, berdasarkan Pasal 4A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 disebutkan penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan komisaris.
"Anggota Komisaris PT TPS Food Tbk Jaka Prasetya itu warga Singapura. Hal itu membuat kesepakatan komisaris bernilai cacat hukum dan tidak berlaku," ujarnya. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News