medcom.id, Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan surat penegasan kepada seluruh Anggota Bursa (AB) bahwa mereka tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi short selling.
"AB tidak boleh melakukan short shelling," tegas Sekretaris Perusahaan BEI Irmawati Amran, seperti dikutip dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2015).
Dia menuturkan, bursa akan melakukan tindakan tegas kepada para anggota bursa tersebut jika diketahui melanggar ketentuan.
Adapun aturan tersebut dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
Sekadar informasi, short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham dengan investor meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi, langkah itu memiliki harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham pada saat saham turun.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan