Direktur Utama Nara Hotel Internasional Adrianus Daniel Sulaiman mengatakan pembelian saham Nara sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk bentuk dan isi prospektus sesuai dengan POJK nomor/POJK.04/2017.
"PT Nara Hotel Internasional tidak pernah melakukan kejanggalan atau pelanggaran aturan apapun juga. Justru kami memberikan kesempatan yang besar sesuai dengan visi dan misi OJK, sesuai harapan investor. Semangat kami adalah saham kami bisa terdistribusikan dengan baik dan merata," kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2020.
Ia menyebut perusahaan telah adil dalam memberikan porsi saham kepada investor. Pasalnya, investor retail kerap kali tidak bisa membeli saham perusahaan yang IPO dalam jumlah besar karena dikuasai oleh bandar.
"Biasanya, orang membeli atau memesan saham pada IPO susah untuk mendapatkan saham. Sebab, hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau yang biasa disebut bandar," ucapnya.
Menurutnya ada kejanggalan dari investor yang melaporkan hal tersebut ke Bursa Efek Indonesia. Sebab, dari total 631 investor, hanya 10 investor yang melakukan protes. Keinginan melantai di bursa agar masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama dengan investor skala besar lainnnya.
"Dari 631 investor hanya 10 orang investor yang merasa janggal dan melakukan protes ke Bursa, sementara bagaimana nasib ratusan investor lainnya yang ingin menjadi bagian dari IPO Nara Hotel Internasional?" ungkap Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News