Perubahan Minumum Harga Saham BEI. Foto: Dok BEI
Perubahan Minumum Harga Saham BEI. Foto: Dok BEI

Batas Bawah Saham Jadi Rp1, Apa Maksud Kebijakan Baru BEI?

Annisa ayu artanti • 30 September 2026 17:25
Ringkasnya gini..
  • BEI menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.
  • Perubahan ini membuat saham memiliki ruang perdagangan yang lebih luas, tetapi bukan berarti semua saham otomatis menjadi Rp1.
  • BEI juga menyesuaikan mekanisme ARA dan ARB untuk mengikuti perubahan rentang harga tersebut.
Jakarta: Mulai 28 September 2026 lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan harga minimum saham dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang penerbitan di Pasar Reguler dan Pasar. 

Dilansir dari keterangan resmi BEI pada Rabu, 30 September 2026, sebelumnya batas harga terendah saham adalah Rp50 kemudian diturunkan menjadi Rp1. 

Sederhananya, jika suatu saham berada di Rp50, harga tersebut tidak lagi menjadi titik paling bawah. Secara mekanisme perdagangan, saham tersebut bisa bergerak ke Rp49, Rp48, dan seterusnya hingga Rp1 jika kondisi pasar membuat harganya terus turun. Jadi, Rp1 adalah batas bawah perdagangan, bukan harga yang ditetapkan BEI untuk semua saham.

BEI menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan memberikan rentang harga yang lebih luas dalam perdagangan saham. Dengan ruang yang lebih luas, BEI berharap proses pembentukan harga di pasar atau price Discovery dapat berlangsung lebih optimal.

Perubahan ini juga diarahkan untuk meningkatkan likuiditas dan memberikan jaminan kepada lebih banyak pelaku pasar dalam mengelola portofolio. 
   

ARA dan ARB Juga disesuaikan


selain batas minimum, BEI juga menyesuaikan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). ARA adalah batas kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan, sedangkan ARB merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.

Misalnya, ketika harga saham sudah mencapai batas ARA, transaksi beli pada harga yang lebih tinggi tidak dapat dilakukan pada hari tersebut. Sebaliknya, ketika saham menyentuh batas ARB, transaksi jual pada harga yang lebih rendah dari batas tersebut tidak dapat dilakukan. 

Mekanisme ini menjadi bagian dari pengendalian perdagangan agar pergerakan harga tetap berada dalam batas yang ditetapkan BEI.

Selama masa transisi 28 September-31 Desember 2026, untuk saham dengan harga Rp50 hingga Rp200, rentang ARA ditetapkan sebesar 35 persen, sedangkan ARB sebesar 15 persen. Sementara saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, memiliki batas ARA sebesar 25 persen dan ARB sebesar 15 persen. Sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 20 persen.

Jadi, misalnya harga saham berada di Rp1.000, kenaikan maksimal dalam satu hari perdagangan mengikuti batas ARA 25 persen, sehingga harga dapat bergerak hingga sekitar Rp1.250. Sebaliknya, dengan batas ARB 15 persen, harga saham dapat turun hingga sekitar Rp850 dalam satu hari perdagangan.

Artinya, investor tidak bisa menggunakan satu persentase ARA atau ARB untuk seluruh saham. Batasnya mengikuti rentang harga saham yang bersangkutan dan mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ketentuan ARB yang baru secara penuh. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan