"Tugas kami hanya menghentikan perdagangaan saham apabila ada masalah dan tidak wajar. Kita khawatir sama, kita sudah suspensi, tidak perlu lain bursa melakukan apa-apa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut dia, perseroan bisa memperdagangkan saham kembali di bursa, jika perseroan bisa memperbaiki kesalahan dan kinerja yang selama ini telah dijalankan. Perseroan juga harus memberitahukan secara detail kepada publik melalui BEI atas kondisi yang terjadi saat ini.
BEI juga meminta untuk segera menyampaikan informasi yang saat ini terjadi di tubuh perseroan. "Kalau perusahaan kooperatif, ada niat baik dan memperbaiki, itu bakal enggak masalah," ungkapnya.
BEI juga tidak akan men-delisting perseroan sebab di dalam peraturan BEI, perseroan bisa di-delisting kalau sudah disuspensi selama 24 bulan. Pada saat ini, suspensi yang dilakukan agar bisa mengatur emiten di pasar modal untuk tunduk terhadap peraturan bursa.
Seperti diketahui, suspensi yang diberikan BEI terhadap Inovisi terkait adanya kesalahan atas laporan keuangan kuartal III-2014. Investor pun merasa khawatir akan nasib dana yang disimpan di perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News