Gugatan dilayangkan terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 2 November 2018.
Demikian disampaikan Corporate Secretary First Media Shinta M Paruntu, dalam laporannya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 13 November 2018.
Shinta mengklaim sampai dengan tanggal dikeluarkannya surat ini belum ada hal-hal yang material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan. Selain itu, dia membenarkan jika PT Internux saat ini sedang masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 17 September 2018.
Dia menjelaskan pada 30 Oktober 2018 telah dilaksanakan voting atas proposal perdamaian dan telah disetujui oleh mayoritas kreditur.
Perseroan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switced baik melalui kabel maupun pita frekuensi radio 2,3 Ghz.
Mengutip berbagai sumber, hingga Desember 2014, saham PT Mitra Mandiri Mantap pemilik PT Internux telah diakuisisi oleh First Media sebanyak 69,04 persen melalui tahapan transaksi seperti mengkonversi piutang perseroan di MMM senilai Rp477,60 miliar pada 20 November menjadi 796 saham.
Lalu melakukan penyertaan modal ke Internux dengan mengambil bagian dari pengeluaran saham baru sebanyak 170 saham dengan nilai Rp102 miliar. Setelah itu, KBLV menyetorkan modal ke Mitra Mandiri senilai Rp18 miliar atau setara dengan 30 saham.
Ketiga, KBLV menyetor modal sebesar Rp739 miliar atau 1.233 saham melalui penerbitan saham baru Mitra Mandiri. Penambahan modal demikian dilakukan untuk meningkatkan pelayanan data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id