"Izin usaha tersebut merupakan kelanjutan dari persetujuan prinsip pendirian LPIP yang telah diberikan pada 5 Agustus 2014," kata Direktur Utama PBK Ronald T Andi Kasim, ditemui di Gedung AD Premier, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Ronald menyebutkan data yang akan dihimpun seperti data kredit dari Bank Indonesia (BI) yang merupakan data yang tercakup dalam Sistem Informasi Debitur (SID), data kredit dari beberapa lembaga keuangan yang telah mendaftar sebagai anggota (member) PBK, dan data non-kredit dari beberapa instansi publik maupun non-lembaga keuangan yang telah bekerja sama sebagai sumber data PBK.
Dia melanjutkan data-data tersebut akan diolah untuk menghasilkan informasi yang komprehensif dan layanan yang beragam sesuai dengan kebutuhan perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.
Pada tahap awal beroperasi PBK menawarkan produk dan layanan, meliputi Pefindo Report & Score, Pefindo Alert, dan Pefindo Profiling. Pefindo Report & Score merupakan laporan yang berisi informasi lengkap mengenai identitas, fasilitas, pemenuhan kewajiban keuangan dan non-keuangan, serta Credit Score yang mencerminkan kemampuan dan probability of default debitur dalam memenuhi kewajibannya. Pefindo Alert, merupakan layanan pemberitahuan secara otomatis setiap kali terjadi perubahan kondisi atau kemampuan debitur.
"Pefindo Profiling, merupakan laporan analisis portfolio yang dapat dipakai sebagai referensi penyusunan rencana pengembangan usaha maupun pengukuran kinerja perkreditan," tutur Ronald.
Sebagai LPIP, lanjut Ronald, PBK memiliki misi menjadi perusahaan pengelola informasi yang dapat mendukung dan memodernisasi operasional lembaga keuangan maupun non-lembaga keuangan, meningkatkan akses pembiayaan dan melindungi data masyarakat, serta mendukung program-program pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News