Susi mengatakan, kementeriannya akan segera melayangkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PBR dalam beroperasi di Indonesia.
"PT PBR ini statusnya Penanaman Modal Asing. Kapal-kapalnya adalah kapal eks Thailand, yang dijadikan namanya jadi Antasena di Indonesia," terang Susi di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 8 April 2015.
Menurutnya, dalam temuan KKP terdapat perbedaan antara Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan dengan jumlah kapal PT PBR. Jumlah SIPI yang dikeluarkan sebanyak 96 izin, sedangkan kapal yang dilaporkan beroperai ada 101. Susi menengarai, kapal yang tak berizin lebih banyak lagi, mereka adalah kapal-kapal ‘duplikat’.
Susi menjelaskan, untuk SIPI ataupun SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkap Ikan) sudah tidak ada lagi. Sebab, kata Susi, izin-izin tersebut pun sudah kadaluarsa.
"Tinggal izin SIUP-nya. Kan ada di BKPM. Jadi, kita akan kirim surat kepada BKPM untuk menutup, barangkali, untuk mencabut SIUP-nya," imbuh Susi.
Selain akan meminta BKPM untuk mencabut SIUP PT PBR, Susi memastikan pihaknya juga akan meminta kepolisian dan imigrasi untuk melakukan pencekalan.
"Tapi di satu sisi, dari KKP, kita akan menggunakan UU Perikanan. Kapalnya kita segel, dan hasil tangkapannya juga kita sita," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id