Perlindungan hukum tersebut diajukan oleh ketuga anak perusahaan perseroan yakni PT Bumi Capital Pte. LTd, Bumi Investment Pte. Ltd, dan Enercoal Resources Pte. Ltd. Demikian seperti disampaikan Direktur & Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/12/2014).
Menurut Dileep, perseroan telah menyampaikan bahwa ketiga anak perusahaan perseroan telah mengajukan permohonan agar proses persidangan di Singapura dapat diakui di Amerika Serikat (AS) berdasarkan Chapter 15 Bankruptcy Code Amerika Serikat.
"Permohonan ini diajukan perseroan dan anak-anak perusahaan, semata-mata untuk meyakinkan agar proses pengadilan di Singapura dapat berlanjut tanpa adanya hambatan dan risiko litigasi di AS, serta tidak adanya dampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan," jelas Dileep.
Seperti diketahui, perseroan menyampaikan Pengadilan Singapura mengabulkan upaya restrukturisasi utang tiga anak perusahaan perseroan. Tiga anak usaha ini yakni PT Bumi Capital Pte. Ltd, Bumi Investment Pte. Ltd, dan Enercorp Resources Pte. Ltd.
Ketiga perusahaan ini seluruh sahamnya dimiliki perseroan Bumi Capital Pte. Ltd (penerbit surat berharga bergaransi senior/guaranteed senior secured notes) senilai USD300 juta berkupon 12 persen. Kemudian Bumi Investment Pte. Ltd. (penerbit Secured Notes) senilai USD700 juta berkupon 10,75 persen. Serta Enercoal Resources Pte. Ltd. (penerbit Obligasi Konversi Bergaransi Bonds) senilai USD375 juta berkupon 9,25 persen.
Sebelumnya, ketiga perusahaan ini telah mengajukan permohonan di Singapura untuk mengikuti proses peradilan formal berdasarkan Section 210(10) UU bagian dari upaya untuk merestrukturisasi kewajiban utang. Sebagai langkah awal dalam Proses Pengadilan berdasarkan Section 210 di Singapura tersebut, kemarin telah mengajukan kewajiban pembayaran utang (moratorium) selama enam bulan terhadap upaya hukum dan upaya paksa yang dapat dilakukan oleh kreditur.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang (noteholders) dan pemegang obligasi (bondholders) dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi. "Perseroan akan senantiasa menyampaikan perkembangan permasalahan ini setelah informasi lebih lanjut," tutur Dileep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News