JP Morgan Chase. AFP PHOTO/Stan HONDA..
JP Morgan Chase. AFP PHOTO/Stan HONDA..

Tanggapi Sikap Pemerintah Putuskan Kerja Sama, JPMorgan Berusaha Berdamai

Arif Wicaksono • 03 Januari 2017 20:51
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (kemenkeu) memutus kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank, N.A sebagai bank persepsi. Pemutusan ini terkait dengan hasil risetnya yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
 
Sesuai hasil rapat pada 1 Desember 2016, yang dikutip Metrotvnews.com, Senin 2 Januari 2017, dihasilkan keputusan bahwa adanya kesepakatan memutus kerja sama antara Dirjen Perbehandaraan Negara Kemenkeu dengan JPMorgan Chase Bank, N.A dalam kemitraan bank persepsi. Pemutusan kontrak ini akan berlaku pada 1 Januari 2017.
 
baca : Langkah Menkeu Putus Kontrak JPMorgan Dinilai Tepat

Seorang juru bicara JPMorgan mengatakan, akan terus mengoperasikan bisnisnya di Indonesia seperti biasa meskipun telah diputus kontraknya dalam kerja sama bank persepsi dengan Pemerintah Indonesia.
 
"Dampak pada klien kami minimal, dan kami terus bekerja dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah ini," kata juru bicara JPMorgan melalui email sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (3/1/2017).
 
JPMorgan telah memiliki kantor representatif di Indonesia  semenjak 1978. JPMorgan memiliki berbagai produk dari investment banking, commercial banking untuk perusahaan publik dan swasta. Kliennya pun beragam dari perusahaan indonesia berskala nasional dan multinasional.
 
Kepala kantor kebijakan fiskal kementerian keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, analisis bank itu tidak masuk akal karena merekomendasikan netral untuk Brasil, yang lebih baik daripada Indonesia, padahal kondisi politik dan ekonomi Indonesia lebih baik ketimbang Brasil yang menghadapi resesi ekonomi dan krisis politik.
 
baca : Hipmi Dukung Pemutusan Kerja Sama dengan JPMorgan Chase Bank
 
"Kami telah meminta mereka untuk mengklarifikasi penilaian mereka. Mereka telah menjelaskan kepada kami, tapi kami menemukan argumen mereka tidak kredibel. Ini bukan kita pikir kita begitu besar, tapi kita melihat diri kita sendiri dan kita melihat ekonomi kita dengan negara-negara lain," kata Suahasil.
 
Direktur Jenderal Indonesia untuk Pembiayaan Anggaran dan Manajemen Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, bahwa penelitian JPMorgan seharusnya tidak memiliki dampak besar pada penerbitan obligasi Indonesia di masa depan, tetapi sanksi pada JPMorgan akan tetap diberlakukan.
 
Pemerintah mengatakan bahwa JPMorgan telah ditunjuk semenjak 2006 untuk menjadi salah satu bank persepsi yang menjual obligasi indonesia. Dealer utama obligasi pemerintah Indonesia pada 25 November termasuk Citibank (CN), Deutsche Bank AG (DBKGn.DE), Hongkong dan Shanghai Banking Corporation Limited (HSBA.L) dan pemberi pinjaman lokal PT Bank Central Asia Tbk (BBCA.JK).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan