"Suspensi ini sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp471 atau 75,97 persen," tutur Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Kamis (26/11/2015).
Penurunan tersebut dari harga penutupan Rp620 pada 2 November 2015 menjadi Rp149 per lembar saham pada perdagangan 24 November 2015. Sehingga membuat Bursa perlu menghentikan sementara perdagangan saham perseroan.
Menurut dia, suspensi saham ini akan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama 25 November sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News