Peluncuran SITNa telah dilakukan PT Kliring Berjangka Indonesia pada 10 November 2015 lalu. SITNa diharapkan bisa menambah jumlah nasabah di industri berjangka komoditi menjadi nyaman dalam bertansaksi atau berinvestasi, dikarenakan transaksi lebih transparan.
"Adanya SITNa kami harapkan bisa meningkatkan kepercayaan nasabah, dan dampaknya bisa meningkatkan nilai transaksi di bursa berjangka," kata Direktur Kliring Berjangka Indonesia Suyitno Affandi, di Bandung, Sabtu (21/11/2015).
Dengan adanya SITNa, sebut dia, nasabah pun akan terlindungi. Sebab, nasabah bisa melihat langsung pada transaksi yang sudah dipesan atau dijalankan.
"Ada isunya kan beberapa investor yang transaksinya itu ordernya tidak tercatat di bursa dan lembaga kliring. Investor dengan adanya SITNa bisa melihat langsung di hari itu juga," sebut dia.
Melihat data Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mulai awal 2015 hingga 18 November 2015, Bappebti sudah memberikan 15 sanksi dalam perdagangan berjangka komoditi. "Sembilan sanksi peringatan tertulis, lima sanksi pembekuan pialang berjangka dan satu pencabutan izin usaha pialang berjangka," tutup Suyitno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id