Disampaikan manajemen perseroan dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/11/2014), entitas anak perseroan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung yang menjadi peserta penerima pinjaman adalah PT Triaka Bersama, PT United Towerindo, dan PT Metric Solusi Integrasi.
Kemudian PT Telenet Internusa, PT Tower Bersama, PT Tower One, PT Solusi Menara Indonesia, PT Menara Bersama Terpadu, PT Batavia Towerindo, PT Prima Media Selaras, PT Bali Telekom, PT Solu Sindo Kreasi Pratama, dan PT Mitrayasa Sarana Informasi. Entitas Anak yang belum ikut serta di dalam fasilitas pinjaman ini dapat ditambahkan di kemudian hari.
Sementara itu, peserta konsorsium bank yang memberikan fasilitas pinjaman kepada entitas anak perseroan terdiri dari PT Bank ANZ Indonesia; The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., Jakarta Branch; PT Bank BNP Paribas Indonesia; CIMB Bank Berhad, Singapore Branch; Credit Agricole Corporate and Investment Bank; C TBC Bank Co., Ltd., Singapore; DBS Bank Ltd; The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited; Oversea-Chinese Banking Corporation Limited; Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch; dan United Overseas Bank Limited.
Adapun fasilitas pinjaman dari konsorsium bank yang diterima oleh entitas anak perseran terdiri dari dua fasilitas. Pertama pinjaman senilai USD1 miliar berupa unsecured term and revolving credit facilities yang berupa fasilitas A term loan facility sebesar USD400 juta yang pencairannya dapat dilakukan sesuai jumlah yang diperlukan masing-masing entitas anak perseroan.
Kemudian fasilitas B berupa revolving credit facility sejumlah USD300 juta yang pencairannya dapat dilakukan dengan jumlah minimum USD5 juta. Serta fasilitas C berupa revolving credit facility sebesar USD300 juta yang pencairannya dapat dilakukan dengan jumlah minimum sebesar USD5 juta.
Fasilitas-fasilitas pinjaman tersebut memiliki jangka waktu maksimum sampai dengan Januari 2020 dan pembayaran bunganya dapat dilakukan setiap satu bukan, tiga bulan, atau enam bulan sesuai dengan kesepakatan pada saat pencairan. Tingkat bunga yang diberikan untuk setiap jenis fasilitas adalah sebesar LIBOR + interest margin, dan akan dibayarkan pada akhir periode pembayaran bunga yang disepakati.
Sedangkan rincian pinjaman selanjutnya berjumlah USD300 juta berupa unsecured revolving credit facilities. Berdasarkan perjanjian facility agreement untuk USD300 juta. Revolving facility yang ditandatangani antara entitas anak perseroan dengan konsorsium bank pada 21 November 2014, jumlah fasilitas pinjaman yang dapat digunakan oleh entitas anak adalah sebesar USD300 juta.
Fasilitas ini memiliki jangka waktu maksimum selama 360 hari, dan pembayaran bunganya dapat dilakukan setiap satu bulan atau tiga bulan sesuai dengan kesepakatan pada saat pencairan. Tingkat bunga yang diberikan untuk fasilitas ini adalah sebesar LIBOR + interest margin, dan akan dibayarkan pada akhir periode pembayaran bunga yang disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News