Demikian seperti disampaikan P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group BEI Nunik Gigih Ujiani, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (6/5/2015).
Penghentian sementara ini dilakukan pihak bursa terhitung sejak sesi kedua perdagangan Selasa, 5 Mei 2015. Serta merujuk pada keterbukaan informasi perseroan Nomor: B.65/SKP/EXT/04/2015 pada 4 Mei.
"Keterbukaan informasi ini perihal pemberitahuan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien," jelas dia.
Bursa pun meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, khususnya mengenai rencana penawaran umum terbatas V.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News