Jakarta: Pemegang saham PT Modern Internasional Tbk (MDRN) tidak menyetujui penjualan aset PT Modern Sevel Indonesia atau 7-Eleven (Sevel) yang telah dinyatakan bangkrut. Hal itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang dilakukan hari ini.
Perusahaan berencana menjual aset dengan nilai melebihi 50 persen dari kekayaan bersih perseroan. Tapi, rencana itu tak bisa direalisasikan dan tidak memperoleh restu sepenuhnya dari pemegang saham, karena tak kuorum.
Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam rapat organisasi, jumlahnya dinyatakan dalam anggaran dasar atau peraturan organisasi untuk menetapkan keputusan; apabila jumlah yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, putusan tidak dapat diambil.
"Salah satu agenda RUPSLB, yang poin pertama (penjualan aset) tidak mencapai kata kuorum," ungkap Komisaris Modern Internasional Donny Sutanto, ditemui di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
Penjualan aset ini, tuturnya, guna membayar kewajiban yang menjadi beban Modern Sevel Indonesia. Berdasarkan data laporan keuangan perusahan di semester I-2017, perusahaan memiliki total aset sebesar Rp1,46 triliun dan total liabilitas sebesar Rp1,4 triliun.
"Kita minta untuk menjual 50 persen lebih dari kekayaan bersih, itu kan ekuitas. Kalau dilihat aset dikurang liabilitas kita kan jadinya minus. Jadi sebenarnya kita jual aset sedikit saja sudah di atas 50 persen. Tapi tak kuorum," tambah dia.
Meski demikian pemegang saham telah merestui agenda lainnya seperti pengunduran diri Chandra Wijaya dari bangku direksi, pengangkatan Johannis sebagai direksi dan merangkap sekretaris perusahaan.
Selain itu permohonan pengunduran diri Anthony Chandra sebagai anggota dewan komisaris juga disetujui. "Dan ada persetujuan pengangkatan Chao Shern Yuan sebagai anggota Dewan Komisaris," pungkas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id