"Suspensi ini dilakukan sejak sesi pertama perdagangan efek 31 Maret 2016," demikian tertuang dalam laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/3/2016). Dijelaskan pihak BEI, suspensi perseroan berdasarkan pemantauan bursa sampai dengan 30 Maret, perseroan belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh kantor akuntan publik.
Selain itu, perseroan juga belum membayar denda atas keterlambatan yang dijatuhkan BEI atas penyampaian laporan keuangan tersebut sebesar Rp150 juta.
"Buana Listya Tama sebelumnya telah dikenakan surat peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta," ungkap pengumuman tersebut.
Suspensi perseroan dihadapkan pada tiga aturan yakni ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan interim yang diaudit akuntan publik selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal laporan tersebut.
Kedua, bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan.
Ketiga, bursa akan melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News