Beberapa perusahaan yang memutuskan delisting antara lain PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), dan PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan keputusan untuk menjadi perusahaan tercatat atau keluar dari bursa merupakan hak setiap emiten.
"Diskusi (dengan emiten) selalu kita lakukan. Tapi kan kita enggak bisa juga intervensi (bertahan atau tidak di bursa)," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Kendati demikian, Nyoman menegaskan pihaknya tetap menyambut baik apabila emiten-emiten yang memutuskan keluar suatu saat ingin bergabung lagi menjadi perusahaan tercatat.
"Kami sampaikan bahwa peluangnya banyak untuk ke depan. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan lain, karena secara umum mereka termasuk bagian dari perekonomian global," paparnya.
Nyoman tidak memungkiri perekonomian global yang tengah melambat sangat berpengaruh terhadap pasar modal. Karena itu, BEI sudah menyiapkan emiten anggotanya agar bisa sustain menghadapi dinamika tersebut.
"Apapun kondisinya, semua sektor terus kami grooming," tuturnya.
Adapun BEI menyediakan IDX Inkubator agar emiten bisa terus berkembang dan siap menghadapi setiap kondisi pasar.
"Karena saat menjadi perusahaan publik ada banyak konsekuensi. Salah satunya, manajemen harus profesional," pungkas Nyoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News