"Kami sepenuhnya memegang kendali MNC TV," tegas Group President & CEO MNCN, Hary Tanoesoedibjo, dalam siaran persnya, seperti dikutip dari laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesa (BEI), Rabu (12/11/2014).
Hary menambahkan jika perseroan tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara PT Berkah Karya Bersama (Berkah) dengan Tutut.
"Dengan demikian, Tutut tidak memiliki kuasa untuk mengambil alih PT Cipta Televisi Indonesia (CTPI) alias MNC TV," tambah raja media ini.
Sekadar informasi, keputusan pengadilan atas Berkah versus Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005. Kasus ini dibawa ke pengadilan pada 2010. Sementara MNCN mengakuisisi 75 persen dari saham CTPI pada 2006, yakni empat tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News