Dengan ditandatanganinya akta tersebut, holding BUMN tambang resmi berdiri dengan Inalum yang menjadi induk perusahaan (holding). Sedangkan, Antam, PTBA, dan Timah menjadi anak usaha holding BUMN pertambangan. Pembentukan yang dijalankan melalui mekanisme inbreng.
Meskipun sudah diketuk palu oleh Menteri Rini dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberi lampu hijau, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengaku jika ketiga perusahaan menggunakan crossing saham lewat pasar modal, maka bisa lebih menguntungkan bagi mereka.
"Saya enggak tahu, tapi bukankah keuntungan jadi perusahaan tercatat bahwa jika ditransaksikan di bursa," kata Tito, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Sebagaimana diketahui, pembentukan holding BUMN tambang menjalankan mekanisme inbreng. Menurut Tito, mekanisme inbreng harus dengan harga wajar nominalnya.
"Nanti dikalikan pajaknya, perusahaan tercatat punya keuntungan hanya bayar pajak penghasilan 0,1 persen, bukan capital gain tax," jelas dia.
Meski demikian, Tito sangat yakin, transaksi inbreng yang dilakukan tiga perusahaan merupakan dorongan pemerintah. Sehingga, ada kemungkinan tidak terbebani pajak.
"Ya mungkin (diabaikan), tapi kenapa tidak crossing saham saja?" tutup Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News