Aksi ini sehubungan dengan rencana perseroan untuk membeli beberapa bidang tanah Hak Milik dengan luas keseluruhan 40.471 m2 di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat dari pemilik tanah.
Adapun hubungan afiliasi antara perseroan dan pemilik tanah adalah salah satu pemilik tanah, Harryanto Susanto, merupakan salah satu anggota direksi perseran yang sedang menjabat saat ini. Kemudian, salah satu pemilik tanah, Fina Tjhin, merupakan istri dari salah satu anggota direksi perseroan yang saat ini sedang menjabat bernama Theignatius Agus Salim.
"Nilai transaksi berdasarkan PPJB adalah sebesar Rp22.339.992.000 yang didasarkan pada harga jual sebesar Rp690 per m2. Sedangkan nilai transaksi berdasarkan PP adalah sebesar Rp5.584.998.000, di mana nilai transaksi keseluruhan adalah Rp27.924.990.000.
Perseroan yang membawahi Alfamart ini mengakuisisi lahan dengan tujuan untuk membangun gudang perseroan yang akan menjadi pusat distribusi barang untuk gerai perseroan yang berada di sekotar lokaasi Tanah.
"Dengan demikian, transaksi merupakan penunjang kegiatan usaha utama perseroan sehingga dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a dan huruf b Peraturan No.IX.E.1
Sementara itu, berdasarkan penilaian manajemen, transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena transaksi tidak merugikan perseroan mengingat lokasi tanah yang strategis, termasuk bentuk tanah, ketinggian tanah dan akses ke wilayah sekitar, sesuai kebutuhan perseroan. Nilai transaksi yang berada di bawah nilai pasar dari tanah tersebut yaitu Rp28.735.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id