"Memang MNC kapital yang melakukan legal merger antara MNC Bank dan Bank Pundi. Sistemnya MNC Kapital beli Bank Pundi, jadi Bank Pundi dimerger ke MNC Bank," kata Benny, usai ditemui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan MNC Bank, di MNC Tower, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Benny menjelaskan, saat ini pemegang saham PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) sudah menyetujui merger antara MNC Bank dengan Bank Pundi. Kemudian meminta izin dari otoritas yang berlaku, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah meminta izin dilakukan, agar merger ini berjalan lancar (smooth)," ungkap dia.
Dengan terealisasinya merger tersebut, menurut Benny, perseroan masih tetap menggunakan nama PT Bank MNC International Tbk (BABP). Sedangkan nama direksi yang akan menakhodai langsung MNC Bank belum ditentukan.
"Setelah legal merger dilakukan. Total aset kalau diambil Desember hampir Rp20 triliun, jaringan kantor 300 kantor, modal jadi Rp2 triliun," tegas dia.
Saat ditanya langkah merger akan membutuhkan waktu berapa lama untuk bisa terealisasikan, maka berdasarkan pengalaman langkah merger bank memerlukan waktu enam bulan sampai satu tahun lamanya.
"Seperti itu lah. Kami mau penggabungan ini, kinerja bank jadi bagus, seperti Dana Pihak Ketiga (DPK), kredit, dapat laba dan aset yang meningkat," tutup Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News