Induk usaha holding BUMN tambang adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) karena saham Inalum masih dimiliki negara sebanyak 100 persen.
Meski berubah menjadi nonperseroan, Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menyatakan ketiga tambang pelat merah tidak keluar (delisting) dari bursa. Ketiganya pun akan tetap menjadi emiten.
"Mereka enggak delisting, hanya saja statusnya berubah jadi nonperseroan, mereka akan di bawah Inalum," kata Inalum kepada medcom.id belum lama ini di Gedung Metro TV, seperti diberitakan Jumat, 24 November 2017.
Kinerja bisnis perseroan, tutur Samsul, juga tidak akan berubah, bahkan mereka akan lebih besar, setelah ketiga perusahaan dan ditambah Inalum digabung.
"Ini bagus, sama sekali tidak berpengaruh bagi bursa dan investor atau mereka masing-masing. Karena porsinya sudah ada, ada pemegang saham publik dan ada pemegang saham dari pemerintah lewat Kementerian BUMN," papar Samsul.
Dengan adanya tidak perubahan, lanjut Samsul, maka dari itu investor jangan terlalu mengkhawatirkan masalah holding BUMN tambang. "Sama sekali enggak ada perubahan, jadi jangan terlalu dipikirkan," tutur dia.
Masalah holding BUMN, Samsul menambahkan, merupakan wewenang pemerintah, karena akan ada beberapa pembentukan holding BUMN. "Tapi kan holding BUMN tambang akan segera selesai, tinggal tunggu berikutnya ada perbankan, dan lainnya," pungkas Samsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News